Polda Kaltim Diminta Tutup Tambang Galian C Milik Yusuf Alias Ucup Yang Berlokasi Di Pemedas Samboja RT 02 Jalur Balikpapan

KALTIM/KUKAR | LINGKAR MERAH. MY. ID–Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Khususnya Polres Kukar diminta bertindak tegas terhadap pelaku tambang galian C diduga ilegal yang saat ini aktif beroperasi di Pemedas Samboja RT 02 Jalur Balikpapan. (11/4/25)
Dari Investigasi media ini, diketahui bahwa tambang milik Yusuf Alias Uncu dalam kondisi aktif dan sekarang mengeruk material berupa tanah dan Pasir menggunakan Alat Berat Ekskavator jenis Pc 200 dan tampak beberapa dari mobil Dump Truck mengangkut keluar masuk material dari lokasi tambang.
Yusuf alias Uncu diduga memdapat bekingan dari pihak APH hingga dirinya merasa kebal hukum. Diminta kepada Polres Kukar Polda Kalimantan Timur jangan hanya diam, tangkap dan penjarakan perusak lingkungan diantaranya pelaku tambang ilegal.
Ketua Umum Lembaga Masyarakar Anti Penyalahgunaan Jabatan L-MAPJ. Dra. Muh Natsir, S. H,.M.H,.D.M,.BCKU.M.SI Mengatakan bahwa kami mendesak pihak APH untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang nantinya akan berdampak negatif kepada manusia khususnya warga diseputaran lokasi tambang.
Ketua Umum LMAPJ Memberikan poin desakan kepada pihak APH dan DLH
1/ Meminta kepada Polda Kaltim Khususnya Polres. Kukar untuk segera menutup tambang Yusuf Alias Uncu yang diduga Ilegal
2/ Mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan lokasi tambang yang diduga tidak memiliki Izin resmi.
3 / Mendesak pihak APH Untuk segera menagkap pelaku dan memproses sesuai aturan hukum
4/ Lembaga L-MAPJ bersama LPP SEGEL. RI Wilayah Indonesia Timur Akan turun kejalan guna menyuarakan agar semua tambang yang diduga tidak resmi di kalimantan Timur khusuanya di Kabupaten Kukar segera ditutup. “Tegasnya.
Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum L-MAPJ bersama beberapa LSM akan menyurat rezmi sekaligus melampirkan semua bukti bukti dilapangan terkait maraknya tambang galian C ilegal diwilayah Kukar Kalimantan Timur.
Merujuk kepada Undang Undang Minerba. Penambang tanpa izin PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(*/)
Sumber: W-Ktm