Polda Kaltim Diminta Berantas Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Dan Pertalite Yang Saat Ini Marak Di Babulu, Panajam Paser Utara (PPU) 

10 Oktober 2025

Panajam Kaltim | LINGKAR MERAH —Kapolda Kalimantan Timur khususnya Dirkrimsus Polda Kaltim, sudah saatnya mengambil tindakan keras bagi pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite diwilayah Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kab.Panajam Paser Utara PPU Kalimantan Timur Kaltim.(10/10/25).

Kelangkaan minyak tersebut diduga ada beberapa dari warga desa yang ikut membeli jenis solar dan pertalite untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan cara mengumpul menimbun dalam jumlah yang cukup besar. Selanjutnya para pelaku menjual kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dengan harga diatas normal.

Tak heran jika kita melintas melewati jalur Panajam Paser Utara PPU banyak terlihat pemandangan unik disepanjang jalan, banyak terlihat warga menjual BBM eceran jenis solar dan pertalite yang dipajang didepan kios kios mereka. Pemandangan ini dianggap biasa biasa saja oleh warga setempat, akan tetapi BBM jenis solar dan pertalite yang terlihat dipajang untuk dijual kepada pengendara roda empat dan roda dua, terkadang ditemukan ada puluhan bahkan ratusan jergen dan Drum yang berisikan minyak solar dan pertalite ditampung didalam gudang miliknya dibelakang kios.

“Sebut saja Muhammad Aras, warga desa babulu darat, Kac.Babulu Kab. Panajam Paser Utara. Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar dan pertalite dibelakang kios gudang miliknya. Berdasarkan foto dan video yang ditemuakan wartawan melalui sumber, kuat dugaan M Aras ikut menyalahgunakan Bahan Bakar minyak BBM jenis solar dan pertalite dengan modus ikut mensuplai BBM kepada para pengecer.

Hal ini menimbulkan keraguan bagi Pegiat Control Sosial, LSM dan Wartawan, bahwa ada dugaan penyebab ikut terjadinya kelangkaan BBM di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak SPBU yang berada di wilayah panajam PPU dan sekitarnya, diakibatkan dengan maraknya penimbun solar dan pertalite yang berkedok jual eceran.

Pihak pemerintah kabupaten bersama My Pertamina dan Kepolisian wajib turun kelapangan untuk melakukan sidak langsung, sekaligus memeriksa usaha warga sebagai penjual eceran yang diduga adanya keterlibatan ikut menyalahgunakan BBMBBM jenis solar dan pertalite.

Perlu diketahui bagi Pengecer atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat membatasi atau memiliki batas pengambilan BBM (Bahan Bakar Minyak) sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite, guna mengontrol dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM serta memastikan alokasi yang tepat sasaran bagi yang berhak.

Jika Aparat Penegak Hukum tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ikut pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli warga (red) dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk dapat mengatengsi dan memberantas penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite di kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) yang saat ini marak berlangsung.(*/) Red