Polda Kalsel Diminta Perintahkan Kapolres Tabalong, Untuk Turun Menyidak SPBU No 64-71-506 Yang Diduga Ikut Serta Menyalurkan BBM Jenis Solar Dan Pertalite Kepada para Penimbun

Kalsel 27 Agustus 2025

LINGKAR MERAH–Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dan Pertalite diduga banyak dilakukan dari beberapa Stasion Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang ada, salah satunya SPBU Muara Uya No 64-71-506, Kec.Muara Uya, Kab.Tabalong Kampung Baru Kalimantan selatan.

Baru baru ini dalam pantauan Awak media/ Wartawan mendapati puluhan pelangsir bahkan penimbun solar yang ikut mengantri dengan menggunakan mobil siluman yang didalamnya terdapat tandon solar dan puluhan jergen berkapasitas 35 liter.

Warga inisial (KS) yang tinggalnya tak jauh dari lokasi SPBU ketika ditemui Awak media mengatakan, “bahwa membenarkan setiap hari di temukan SPBU No 64-71-506, Kec.Muara Uya penuh dengan antrian para pelangsir dan penimbun BBM Jenis solar dan pertalite, sehingga di SPBU tersebut sering kehabisan bahan bakar minyak (BBM) yang sepatutnya tersalurkan kepada masyarakat.

Kapolres Tabalong diminta jangan tinggal diam kalau perlu turun menyikapi dan menyidak SPBU No: 64-71-506 yang diduga pengawasnya bernama “Jalung”

SPBU No : 64-71-506 diduga ikut menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite kepada para pelansir dan penimbun, adapun dugaan para pelaku mendapatkan solar dan pertalite dengan harga bervariasi dari stasiun pengisian bahan bakar minyak tersebut, yang selanjutnya dijual kembali kepada para pengendara roda dua dan roda empat.

Dari perbuatan tersebut SPBU Muara Uya No : 64-71-506 diduga ikut menyalahgunakan BBM dengan menyalurkan bahan bakar minyak kepada para pelansir dan penimbun BBM jenis solar dan pertalite.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penyaluran atau penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara “DPP AJUN RI, “Hariadi berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi maraknya penyalahgunaan BBM, Haryadi juga bersama tim Media berencana membawa laporan bersama bukti ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel),”Ujarnya.

Menyalurkan bahan bakar minyak kepada para penimbun dapat dianggap sebagai turut serta melakukan tindak pidana penimbunan, yang dapat memiliki sanksi hukum.

Penimbunan, dalam konteks hukum, adalah kegiatan menimbun barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan besar, seringkali dengan merugikan konsumen atau masyarakat.

Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada jenis barang yang ditimbun dan tingkat keterlibatan dalam penimbunan.(*/)

 

Bersambung…..