Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, akhirnya angkat bicara terkait dasar diterbitkannya surat rekomendasi cerai ghoib bagi seorang PNS yang kini menjabat kepala sekolah dan tengah jadi sorotan.
Sekretaris Tiyuh, Yudi Pria Utama, menjelaskan surat rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan surat perceraian tertulis yang dibuat sendiri oleh kedua belah pihak pada 4 Januari 2019 tanpa melibatkan pemerintah setempat, serta SK Bupati tahun 2022. “Surat rekomendasi dari tiyuh kami terbitkan pada 4 Januari 2025. Seharusnya, semua proses harus mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yudi, Jumat (20/6/2025).
Yudi mengungkapkan, PNS tersebut telah tinggal di wilayah Tiyuh selama tiga tahun. “Setelah setahun tinggal di sini, yang bersangkutan menikah lagi. Namun, kami tidak tahu pasti status hukumnya apakah masih istri sah atau sudah janda karena tidak ada laporan resmi ke tiyuh,” ujarnya.
Diketahui, kepala sekolah tersebut juga pernah tersangkut kasus hukum narkoba pada 2018 dan divonis 11 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 308/Pid.Sus/2018/PN.Mgl, Pengadilan Negeri Menggala.
Sementara itu, Mudin setempat, Muhammad Kosim, saat dikonfirmasi tim media membenarkan dirinya yang menikahkan PNS tersebut secara siri.
“Saya menikahkan karena diminta pamannya. Mereka bilang suaminya sudah tidak diketahui keberadaannya bertahun-tahun. Daripada kumpul kebo, keluarga minta dinikahkan. Awalnya saya tolak, tapi mereka siap tanggung jawab kalau terjadi sesuatu. Pernikahan disaksikan RT Kasno dan diwalikan pakdenya,” jelas Kosim.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang membelit kepala sekolah tersebut, yang kini disorot publik atas dugaan zina dan catatan buruk masa lalunya.