Menyalur Kepada Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar: Kapolres Bulukumba Bersama Pihak Migas Diminta Tangkap Pelaku Dan Segel  SPBU No 74.925.01 Bulukumba

GOWA | LINGKAR MERAH–Maraknya kasus penyaluran maupun penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Sulawesi, kali ini salah satu Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menggegerkan masyarakat Bulukumba tepatnya di Sapo Lohe Desa, Tanah beru Kec, Bonto bahari Kab, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Diduga Pengawas SPBU 74.925.01. Bonto Bahari yang di ketahui seorang pria inisial (H) telah menyalurkan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi kepada para penimbun atau penyalahguna BBM Bersubsidi, jalan poros Tanah beru Desa, Tanah beru kec, Bonto bahari.

Kasus ini terungkap saat salah satu warga yang namanya enggan di publikasikan sudah cukup resah dengan tingkah SPBU, ia langsung menemui awak media di kediamannya yang bertempat di desa arah kab, Bulukumba, dan menyampaikan keluhan yang ia rasakan saat ingin mengisi BBM Pertalite lantas antrian sangat panjang dan BBM Pertalite nya cepat habis di sebabkan pihak pengawas SPBU mengutamakan pengisian yang menggunakan jerigen.

“Sulit sekali rasanya mendapatkan Pertalite bagi pengendara umum di wilayah Tanah beru, karena satu-satunya SPBU di wilayah Tanah beru lebih mengutamakan pengisian BBM menggunakan Jerigen, sedangkan yg menggunakan jerigen kadang ada yg full satu mobil pickup dan minibus, bagaimana pertalite tidak cepat habis coba,.” Tutur keluhnya

Usai mendengar info dan keluhan dari warga (red), awak media bersama tim investigasi langsung menuju ke SPBU 74-925.01 Bonto bahari untuk memastikan kebenaran info tersebut.

Setiba di lokasi tim investigasi terkejut melihat pemandangan yang sangat di luar nalar, yaitu di bagian mesin pom BBM bersubsidi jenis Solar, ada sebuah mobil pickup warna putih bermuatan Tandon, secara terang-terangan operator langsung mengisi Tandon yang di muat mobil pickup tadi, dimana Tandon tersebut di ketahui oleh masyarakat umum tempat penampungan air.

Dibagian mesin pom BBM bersubsidi jenis Pertalite lebih mengutamakan pengisian yang menggunakan Jerigen dibandingkan kendaraan umum roda empat, dimana kendaraan roda empat semakin panjang di buatnya.

Guna melengkapi temuan ini tim investigasi langsung mengambil dokumentasi dan merekam kejadian tersebut serta mewawancarai salah satu pengendara umum yang sering mengisi BBM di SPBU 74-925.01 Bonto bahari.

Saat ditemui dan di wawancarai oleh tim investigasi, pengendara itu membenarkan aktivitas tersebut sering kerap dilakukan di SPBU Bonto bahari, “iya pak benar hal semacam ini sudah lama sering di lakukan oleh (H) pengawas SPBU ini dan para pelangsir bahkan hampir tiap hari pak, kami para pengendara umum kadang tidak kebagian pertalite padahal kami sudh lama antri,” Ujarnya,.

Ditempat terpisah, setelah melihat sejumlah bukti-bukti yang di temukan Ketua Dewan Pimpinan Pusat “DPP AJUN RI, Asosiasi Jurnalis Nusantara, ‘Hariadi menduga adanya praktik ilegal di SPBU 74-925.01 yang dilakukan oleh (H) pihak pengawas SPBU dan para penyalahguna / penimbun BBM bersubsidi.

“Berdasarkan sejumlah bukti yang kami kantongi Saya menduga adanya aktivitas ilegal di SPBU, dan kami akan menyerahkan bukti-buktinya ke pihak (APH),” Ucapnya..

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penyaluran atau penyalahgunaan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat “DPP AJUN RI” Asosiasi Jurnalis Nusantara,’Hariadi menambahkan, ” Tidak hanya itu kami pun akan masukkan surat pelaporan dan meminta Polres Bulukumba bertindak tegas dalam hal ini sesuai pelanggaran terhadap UUD Migas guna menindaki SPBU Bonto bahari beserta saudara (H) selaku pengawas SPBU dan semua yang terlibat, kami pun akan kawal kasus ini sampai tuntas dan di lakukan penangkapan terhadap semua yang ikut serta dalam Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite serta di lakukan penyegelan SPBU tersebut.

Menyalurkan barang kepada penimbun dapat dianggap sebagai turut serta melakukan tindak pidana penimbunan, yang dapat memiliki sanksi hukum.

Penimbunan, dalam konteks hukum, adalah kegiatan menimbun barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan besar, seringkali dengan merugikan konsumen atau masyarakat.

Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada jenis barang yang ditimbun dan tingkat keterlibatan dalam penimbunan.(*/)

 

I-S