Mafia Minyak : M Aras Kembali Beraksi Di SPBU 64-761-019 Polres Panajam paser Utara Diduga Tak Punya Nyali Menagkap Pelaku
3 Desember 2025
Panajam PPU | LINGKARMERAH-–SPBU bernomor : 64-761-019 yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) “diduga menjadi tempat penyaluran BBM bagi pera mafia solar.”Pasalnya, para pelansir dan penimbun BBM sangat mudah mendapatkan BBM Bersubsidi jenis pertalite di SPBU tersebut bahkan diduga ada beberapa oknum yang menurut sumber media ini mendapat upeti dari kegiatan ilegal dari para pelansir dan SPBU.
Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama polsek babilu diduga tutup mata seolah ikut pembiarkan terkait maraknya kegiatan BBM ilegal yang sengaja dipertontonkan kepada masyarakat.
Pelaku-pelaku ilegal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi wajibnya diproses hukum sesuai priaedural dari undang undang migas, bukan malah dibiarkan sehingga berdampak kerugian kepada negara dan masyarakat khususnya bagi pengendara roda dua dan roda empat bahkan imbasnya dirasakan bagi kendaraan yang melintas daerah dan provinsi.
“M.Aras yang diketahui pelansir sekaligus pengepul BBM jenis solar dan pertalite di daerah Babulu darat, Kec.Babulu, dari data data yang ditemukan media ini, bahwa M. Aras saat ini sudah terang terangan kembali melansir menggunakan 2 unit kendaraan roda emoat (mobil) di SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) Kaltim.
Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, salah satu Praksi Hukum dan pemerhati lingkungan mengatakan,”bahwa dirinya mengecam keras adanya tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku dari penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite.
“Ini perbuatan pidana dan tidak bisa dibiarkan. Menurut Undang Undang Migas. “SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.
Dr. Elvis Katuwu juga meminta kepada Pihak Region My pertamina agar aegera turun dan menyidak SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat, Kab.Panajam Paser Utara jika ditemukan bukti serupa terkait ikut menyalurkan BBM kepada para mafia minyak, maka Pihak Region Pertamina wajib memberi sangsi dan menyegel SPBU 64-761-019.
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk memerintahkan Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Babulu untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Kalau bisa jangan tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, begitupun SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.(*/)






