M Aras Masih Bebas Melansir Di SPBU No 64-761-019 Tanpa Izin Polsek Babulu Dan Polres Panajam PPU Jangan Tinggal Diam. “Tangkap Dan Penjarakan Pelaku 

8a Oktober 2025

PANAJAM | LINGKAR MERAH–Memjadi sorotan, Polres Panajam Paser Utara (PPU) diduga diam tak berbuat apa apa, maka dapat disimpulkan “tajam namun tumpul kebawah”,terbukti dari  pelaporan melalui pemberitaan awak media, seharusnya pihak kepolisian sudah mengambil langkah tegas dari info melalui berita awak media yaitu, dengan turun menyidak dan memeriksa M Aras dan bila semuanya terbukti maka pelaku wajib diproses secara hukum.

Berdasarkan informasi yang ada, memang ada beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum di SPBU dan aparat hukum.

Dugaan Kasus dibeberapa SPBU yang ada di Kecamatan Babulu kabupaten Panajam Paser Utara PPU Kaltim, diduga SPBU Nomor : 64-761-019 tersebut menjual BBM bersubsidi ke mafia minyak dengan jumlah besar. Ada beberapa laporan warga bahwa pengelola SPBU ini melakukan kerja sama dengan mafia minyak untuk keuntungan pribadi. Bahkan, masyarakat berharap aparat hukum, termasuk Polres panajam PPU dan polsek Babulu segera bertindak tegas terhadap penyalahgunaan ini. Bukti seperti rekaman CCTV juga disebutkan sebagai penguat penyelidikan.

Terlihat pelaku bernama M Aras secara terang-terangan menggunakan dua unit kendaraan roda empat dengan Nomor Plat : DA 7297 TLA Warna Biru Silver, sedangkan mobil yang satunya bernomor No pol DA 1523 BB Warna Putih Merk Mitaubhisi Cold diduga dikendarai anak M Aras. Kedua unit mobil tersebut datang berulangkali ke SPBU untuk membeli pertalite menggunakan puluhan Barcode dan di isi dalam tangki mobil itu sendiri yang sudah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dengan jumlah yang banyak, tangki itu juga sudah dilengkapi selang pengisap. Selanjutnya mobil yang sudah berisikan BBM Bersubsidi jenis pertalite diangkut dalam jumlah besar tanpa izin menuju kepenampungan miliknya. Menurut warga, M Aras kebal hukum hingga nekat terang terangan melansir BBM di SPBU. Bukan itu saja bahkan M Aras menurut para pelansir yang lain diduga berani menantang media untuk memberitakan aksinya.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih jadi masalah besar, dan seringkali melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar hak rakyat kecil tidak terus dirugikan.

Masyarakat mendesak aparat hukum untuk segera menangkap M Aras yang disebut sebut sebagai penggerak aktivitas ilegal ini.

Sanksi Hukum

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana ilegal.(*/)