Lapak Singkong PT Benad di Tulang Bawang Barat Diduga Langgar Tonase, Warga Desak Tindakan Tegas

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Aktivitas lapak singkong milik PT Benad yang dikelola Dani di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, memicu sorotan tajam publik. Lapak tersebut diduga kuat melanggar aturan batas maksimal muatan kendaraan sebagaimana diatur pemerintah daerah.
Dalam penelusuran tim media, Rani selaku pengelola lapak terang-terangan mengakui bahwa truk pengangkut singkong dari lokasi itu membawa 12 hingga 13 ton untuk dikirim ke pabrik SPM di Lampung Timur — angka yang disinyalir melebihi batas tonase jalan yang berlaku.
Warga sekitar pun geram. Mereka menilai, praktik kelebihan muatan (overload) ini berpotensi mempercepat kerusakan jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan lain, dan merugikan masyarakat luas.
“Kalau terus dibiarkan, jalan di sini akan hancur. Pemerintah dan polisi harus bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” tegas salah seorang warga.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tulang Bawang Barat segera turun ke lapangan, melakukan penindakan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 550/18/ll.14/TUBABA/ 2025.
a.Jalan Nasional (kelas ll) dengan tonase MST 8 ton
b.Jalan Provinsi (kelas lll) dengan tonase MST 8 ton
c.Jalan Kabupaten(kelas lll) dengan tonase MST 8 ton
tentang Pengaturan Tonase Kendaraan, setiap pelanggaran batas muatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 2 bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pengemudi, serta sanksi tegas bagi pemilik usaha yang memerintahkan pelanggaran tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: apakah berani menindak atau justru membiarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk di Tulang Bawang Barat.(Pedia HT/imam)M