Kejari Tubaba Tahan Pejabat Dinas PPKB, Korupsi Rp1,19 Miliar Terbongkar

Tulang Bawang Barat, LINGKAR MERAH– Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Satu orang pejabat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tahun Anggaran 2021–2022.

Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.196.892.669.

“Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang merugikan keuangan negara,” tegas Kajari, Rabu (10/9/2025).

Tersangka Baru

Tersangka yang ditahan adalah Autina, S.H. (AU), selaku Kepala Bidang pada Dinas PPKB periode 2021–2022. Nama AU menambah daftar panjang pelaku korupsi dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya Nurmansyah dan beberapa pihak lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap.

Jeratan Hukum

AU dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Resmi Ditahan

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025. Selanjutnya, tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Menggala untuk menjalani penahanan 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025.

Kejari Tubaba memastikan, penyidikan tidak berhenti di sini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Kasi Pidsus.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi Tubaba: pejabat negeri yang seharusnya mengabdi, justru tega menggerogoti uang rakyat.

(Pedia HT/Imam)