Kasi Intel Kejari Muara Teweh dan DPC ABPEDNAS Teken Kerja Sama Program Jaga Desa
Barito Utara, Lingkarmerah.my.id – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H, bersama Kepala Seksi Intelijen Widha Sinulingga, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC-ABPEDNAS). Kerja sama ini terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan berlangsung di Aula Barakati pada Rabu (19/11/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, anggota BPD se-Kabupaten Barito Utara, dan undangan lainnya.
Ketua pelaksana kegiatan yang juga Ketua DPC ABPEDNAS Barito Utara, Imran Rusadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya nyata dalam mencegah penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. “Kita mengharapkan seluruh desa di Kabupaten Barito Utara dapat terbebas dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga melaporkan bahwa peserta kegiatan terdiri dari 93 ketua BPD serta sekitar 300 anggota BPD dari total 561 anggota BPD se-Kabupaten Barito Utara.
Kajari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya DPC ABPEDNAS, yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi antara kejaksaan, APDESI, ABPEDNAS, dan pemerintah daerah dapat terus berjalan baik dan menghasilkan kerja sama yang produktif.
Ia menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawalan terhadap tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
“Penandatanganan kesepakatan dengan ABPEDNAS ini memastikan setiap rupiah Dana Desa dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.
Fredy juga menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memberikan pengawalan hukum yang profesional, preventif, dan edukatif-bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencegah penyimpangan.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dan ABPEDNAS di Palangka Raya yang dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen dan Gubernur Kalimantan Tengah, serta perjanjian kerja sama antara Kementerian Desa dan JAM Intelijen tentang pengawasan pemanfaatan Dana Desa.
“Diharapkan perjanjian ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata membangun desa yang kuat, maju, dan berintegritas,” harap Kajari.
Sementara itu, Bupati Barito Utara dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momentum besar yang menunjukkan kesungguhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Felix.
Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta penguatan sinergi antar-BPD di berbagai kecamatan. “Kita ingin memastikan setiap anggota BPD memahami tugas, wewenang, serta batasan hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya. (Rizal).






