Kantor Tiyuh Bujung Sari Marga Kosong Saat Jam Kerja, Pelayanan Publik Mati Total!

Tubaba, lingkarmerah.my.id – Pemandangan memalukan tersaji di Kantor Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kantor yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru kosong melompong tanpa satu pun aparatur terlihat.

Tim media yang datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dibuat terperanjat. Balai tiyuh yang seharusnya sibuk melayani warga malah terkunci rapat, dan sunyi layaknya rumah hantu.

Lebih parah lagi, di dalamnya tersimpan perangkat elektronik serta dokumen penting warga tanpa pengawasan. Kondisi ini jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Seorang warga yang ditemui di sekitar Kantor KB mengaku bingung dengan raibnya aparatur tiyuh.

“Kepalo dan aparaturnya entah ke mana, kami tidak tahu. Balai tiyuh sepi, kosong,” keluhnya.

Tim media mencoba mencari penjelasan langsung ke rumah Kepalo Tiyuh. Namun, hanya anak perempuannya yang keluar menemui.

“Bapak gak ada di rumah, masih ada urusan keluarga,” katanya singkat.

Perilaku meninggalkan kantor di jam kerja tanpa sistem piket jelas menabrak aturan disiplin. Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur pemerintahan, termasuk perangkat tiyuh, wajib hadir dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Masyarakat mendesak Camat Pagar Dewa dan Inspektorat Kabupaten segera bertindak. Teguran keras bahkan sanksi tegas harus dijatuhkan. Sebab, pelayanan publik adalah wajah pemerintah di mata rakyat, dan wajah itu kini tercoreng jadi potret kosong nan memalukan.

Penulis: (pedia HT/imam)