Ini Tangapan Ketum DPN PERADMI : “Diduga Ada Kerjasama, Polres “Kukar Melapaskan Pelaku Tambang Galian C

1 Mei 2025
Lingkarmerah.my.id–Menyikapi kasus penambangan liar galian C, “diduga ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis ilegal terkait pertambangan galian C diwilayah Polres Kukar Kutai Kartanegara “Kaltim.
Foto Documen saat penggerebekan lokasi tambang galian C Milik Yusuf alias Ancu
“Pasalnya Polres ‘Kukar, Kutai Kartanegara mendadak tiba-tiba melepaskan pelaku penambang ilegal galian C dan hanya melakukan wajib lapor.
Di tengah terik panas matahari di waktu siang ketika terjadinya penggerebekan tambang ilegal galian C milik Yusuf Alias Ancu” saat itu juga “Yusuf Alias Ancu pelaku (red) dijemput oleh pihak kepoliaian Polres Kukar dilokasi tambang miliknya. “Namun anehnya.? Usai pengkapan itu,”Yusuf Alias Ancu, ‘diduga dilepaskan kembali oleh oknum Kepolisian Polres Kukar bersama dengan alat berat yang sempat ikut disita dilokasi tambang.
Dari informasai yang ditemukan pihak media ini, maka patut diduga adanya hubungan kongkalikong kerjasama antara pelaku penambang ilegal galian C dengan oknum Kepolisian Polres Kukar. Kutai Kartanegara.
Warga yang namanya tidak ingin dipubliks, mengetahui kronologis dari tambang galian C milik “Yusuf Alias Ancu, ia merasa heran dan kebingungan, “menurutnya, “bahwa aktivitas tambang galian C yang sudah jelas-jelas tidak memiliki kekuatan hukum alias tidak memiliki izin pertambangan itu adalah perbuatan pidana.
Selaku pakar Hukum. Ketua Umum “DPN PERDAMI, “DR. Muhammad Nur, S.H., M.pd.,M.H.,C.FLS mengatakan,”bahwa kami menduga adanya hubungan kerjasama antara oknum dengan pelaku tambang hingga pelaku tambang galian C dibebaskan.
Kami atas nama Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia “DPN PERADMI” yang selalu setia membela Negeri ini, “meminta kepada bapak Kapolda Kaltim Kalimantan Timur, untuk segera mengambil sikap terhadap Kapolres Kukar yang diduga kuat sudah melepaskan pelaku tambang galian C bersama alat berat yang sempat disita polisi dari lokasi tambang.
“Bukannya menahan pelaku dan memperoses pekalu, justeru malah melepaskan Yusuf alias Ancu selaku pelaku dari tambang ilegal galian “C yang berada disamboja.
Kapolda Kaltim Kalimantan Timur. “Irjen Pol Endar Priantoro,S.H., S.I.K.,C.F.E.,M.Si.”Diminta untuk segera mencopot dan memberikan sangsi kepada Kapolres Kukar Kutai Kartanegara yang diduga ada oknum Anggotanya terlibat dalam tambang ilegal.
“DR.Muhammad Nur, S.H.,M.PD.,M.H.,C.FLS , saat ditemui wartawan terkait tanggapannya mengenai pelaku tambang yang baru ditangkap lalu dilepaskan kembali, “Ketum DPN PERADMI ini mengatakan, jika itu benar adanya “maka merujuk kepada aturan dan sangsi, jelas sudah tertuang dalam KUHP atau UU 1/2023 tentang KUHP.
Polisi yang melepaskan pelaku kejahatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang ada dalam KUHP atau UU 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, mereka juga dapat menerima sanksi disiplin atau bahkan dipecat jika telah dijatuhi pidana oleh pengadilan.
Maka dari itu,”kami sebagai warga Negara indonesia yang peduli lingkungan, Atas Nama Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia “DPN PERADMI” Meminta kepada pihak terkait APH dan DLHK untuk segera turun kelapangan guna melakukan Razia besar terkait maraknya tambang-tambang yang diduga ilegal menjamur di Kalimantan Timur.
Adapun lokasi lokasi yang dimaksud diantaranya :
Gunung Habang.
Sanipah.
Pemedas
Tanjung Harapan dan beberapa tempat tempat lain yang ada di wilayah Samboja Kukar Kaltim Kalimantan Timur. “Pintanya.
Pelaku tambang galian C ilegal memiliki sanksi pidana dan sanksi administratif. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sedangkan sanksi administratif dapat dikenakan berupa peringatan, denda, penghentian sementara.(*/)
Lp-Klt