H. Tajeri Soroti Dugaan Pelanggaran UMK dan BPJS Karyawan PT SSR
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id –
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dari Partai Gerindra Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR), H. Tajeri, angkat bicara terkait persoalan penggajian karyawan PT Sawit Sumber Rejo (SSR) yang diduga masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara.
H. Tajeri menegaskan bahwa ketentuan UMK Barito Utara Tahun 2025 telah ditetapkan secara resmi dan wajib diterapkan oleh seluruh pemberi kerja, tanpa terkecuali. Menurutnya, masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi standar tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Aturan UMK Barito Utara Tahun 2025 sudah jelas dan wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan, termasuk PT Sawit Sumber Rejo. Jika masih di bawah UMK, berarti ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” kata H. Tajeri, Sabtu (20/12/2025) sore.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan layanan ketenagakerjaan, khususnya terkait upah layak dan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh karyawan. Menurutnya, hal tersebut harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, H. Tajeri menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja. Ia meminta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Barito Utara untuk bersikap tegas dalam mengawal hak-hak buruh.
“Ketua SPSI harus tegas. Bila perlu membuat surat resmi kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke DPRD Barito Utara. Semua perusahaan wajib mematuhi aturan ini, jangan sampai karyawan dirugikan,” ujarnya.
H. Tajeri juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak main-main dalam memenuhi hak-hak pekerja. Terlebih, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan dinilai semakin ketat. Sanksi Membayar Upah di bawah standar UMK jelas dalam Pasal 88E ayat (2) dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimum.
Pasal 85 ayat (1) dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.OO0,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp4OO.000.000,O0 (empat ratus juta rupiah).
“Berikan hak pekerja sesuai aturan, jangan semena-mena. Saat ini sudah era keterbukaan dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja,” pungkasnya. (Rizal).






