DPRD Murung Raya Tegaskan KUPA–PPAS 2025 Prioritaskan Kebutuhan dan Kesejahteraan Rakyat

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – DPRD  Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

DPRD menegaskan Kebijakan umum perubahan anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara yang di terima itu, difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat pimpin rapat di Gedung DPRD, Selasa (19/8/2025). Rumiadi, mengatakan penyusunan dokumen KUPA–PPAS Perubahan anggaran merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan Pemerintah Daerah, baik melalui pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja, agar program pembangunan tetap berjalan dengan optimal,” jelas ketua DPRD.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam penyesuaian anggaran tahun berjalan, terutama yang berhubungan langsung dengan peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD akan membahas secara detail di tingkat komisi, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang telah diterima, baik melalui jalur eksekutif maupun jalur legislatif,” jelasnya.

Rumiadi menegaskan, seluruh anggota DPRD memiliki komitmen kuat untuk mengawal tahapan pembahasan agar perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.

Sebagai contoh kebutuhan ril, kata Rumiadi, penyediaan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus menjadi prioritas dalam perubahan APBD.

“Itu adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka, alokasinya harus dipastikan tersedia dalam perubahan anggaran,” tegasnya.

Rumiadi berharap pembahasan KUPA–PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat dijadwalkan secepatnya oleh Badan Musyawarah DPRD dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan efektivitas.

“Yang penting tepat waktu dan tepat sasaran. Seluruh anggaran yang disesuaikan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya. (amd).