DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang 1 Tahun 2025. Tiga Agenda di Bahas

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang 1 tahun 2025 di ruang rapat Paripurna lantai II DPRD Murung Raya, Senin (28/4/2025).

Agenda Paripurna ini meliputi penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024.

Sesi kedua, penyampaian hasil reses seluruh anggota DPRD dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029.

Rapat paripurna ini pimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi didampingi wakil ketua 1 DPRD Murung Raya, Dina Maulidah dan wakil ketua II, Likon. Turut hadir, Bupati Murung Raya, Heriyus serta asisten Sekda, perwakilan Dandim 1013/Muara Teweh dan Polres Murung Raya, sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat setiap davil. Dari hasil reses yang di laksanakan tiga kali dalam setahun kewajiban di sampaikan kepada pemerintah daerah agar mengetahui usulan masyarakat.

“Reses yang dilaksanakan anggota DPRD tiga kali dalam setahun menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD, dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan daerah,” tuturnya.

Kemudian, menurut anggota DPRD Murung Raya, Bebie dari Komisi II, memaparkan hasil reses dari daerah pemilihan (Dapil) I, II dan III berbagai usulan yang dihimpun dari masyarakat. Seperti peningkatan, sarana prasarana pendidikan, air bersih, peningkatan jalan, pembangunan rumah tumbuh untuk masyarakat tidak mampu dan bidang kesehatan, bantuan bibit serta pupuk.

Bebie berharap kepada Pemerintah Daerah usulan masyarakat yang di sampaikanya dalam paripurna ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan.

Selain itu, DPRD Murung Raya menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dorongan untuk meningkatkan kinerja pemerintah di masa mendatang.

Sesi akhir Paripurna ini dilakukan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2029 antara pihak eksekutif dan legislatif.

Menurut Ketua DPRD Murung Raya usai penandatanganan nota kesepakatan RPJMD dan menyerahkan rekomedasi DPRD terhadap LKPJ Kepada Bupati. Rumiadi, mengatakan, kesepakatan itu menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan. (red).