DPRD Dari Fraksi PDIP Dukung Raperda Usulan Pemkab Murung Raya Segera Di Bahas Jadi Perda

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya anggota DPRD Murung Raya, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan pemandagan umum fraksinya terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Murung Raya ke DPRD tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2026 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya serta tentang penyelenggraan Kabupaten layak anak pada rapat paripurna ke -2 Masa Sidang II Tahun 2025, Rabu (2/7/2025).

Dalam pidatonya Kabik Amaz Jasikha menyatakan bahwa fraksi PDIP mendukung langkah pencabutan perda nomor 6 tahun 2006. Ia menuturkan bahwa peraturan tersebut telah tidak relevan secara yuridis maupun substantif dengan kerangka regulasi terbaru terutama setelah diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan pelaksanaannya seperti permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Selain itu fraksi PDIP menekankan bahwa pencabutan perda ini harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan struktur pemerintahan desa yang baru agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau disorientasi di tingkat desa.

Kemudian terkait penyelenggraan kabupaten layak anak, fraksi PDIP melalui Kabik Amaz Jasikha menegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi, dipenuhi haknya, dan diberi ruang tumbuh kembang secara optimal. Maka oleh karena itu penyelenggaraan layak anak dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara fisik, mental, sosial dan spiritual.

Maka dari kitu pihaknya mendorong pemerintahan daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan sosialisasi menyeluruh kepada pemerintah Desa terkait perubahan regulasi dan menjamin transisi yang tertib dari sistem lama ke sistem baru juga meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, fraksi PDIP juga memandang bahwa keberhasilan implementasi Kabupaten layak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tetapi membutuhkan sinergi lintas perangkat daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media hingga keluarga.

“Maka dari itu fraksi PDIP mendorong agar raperda ini menetapkan pembagian peran yang jelas antara instansi dan pihak terkait juga alokasi anggran yang memadai untuk program perlindungan dan hak nak juga penguatan lembagal layanan anak seperti pusat pembelajaran keluarga atau puspaga, forum anak daerah, dan unit layanan terpadu anak,” ujarnya.

Fraksi PDIP juga meminta kebijakan yang diatur dalam ini harus mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial budaya Kabupaten Murung Raya termasuk tantangan yang dihadapi anak-anak di wilayah pedesaan selanjutnya kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau Kemen PPA menetapkan indikator KLK yang dibagi dalam 5 Cluster hak anak berdasarkan konvensi hak anak.

Pertama hak sipil dan kebebasan, kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ke tiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, keempat ketiga pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, kelima perlindungan khusus.

“Dari indikator KLM dibagi ke dalam 5 kelas tersebut kami fraksi PDI Perjuangan meminta agar indikator tersebut dapat dijadikan acuan serta dapat diselaraskan dengan hak anak yang ada di kabupaten Murung Raya,” tukasnya. (*).