Diduga Bayar Gaji di Bawah UMK 2025, PT SSR Terancam Sanksi Tegas
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id
PT Sawit Sumber Rejo (PT SSR), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Sejumlah karyawan PT SSR mengeluhkan kepada media ini bahwa hingga awal November 2025, mereka masih menerima gaji pokok sebesar Rp1.470.000 per bulan. Selain itu, para pekerja juga mengaku tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.900.362 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ronald Aprianto, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara berkala setiap tahun.
“UMK Barito Utara tahun 2025 sebesar Rp3.900.362. Jika nanti terbukti perusahaan memberikan upah di bawah UMK, tentu akan kami kaji dan tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanggilan terhadap perusahaan pasti dilakukan,” tegas Ronald.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Barito Utara, OB Sibarani, menyatakan bahwa ketentuan UMK merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
“Upah minimum sudah disepakati dari bupati, gubernur, hingga perwakilan pengusaha dan pekerja. Tidak boleh ada alasan membayar di bawah UMK. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Pengawasan dan sanksinya ada, termasuk denda yang akan ditetapkan oleh provinsi,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, HRD PT Sawit Sumber Rejo, Yona, yang didampingi Humas PT SSR, Suriansyah, menyampaikan singkat bahwa pihak perusahaan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja.
“Itu masih proses, nanti kami akan koordinasi ke dinas,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/12/2025). (Rizal).






