Diduga Abaikan Edaran Ramadhan, Karaoke Naura dan Alzero Tetap Beroperasi, Wibawa Pemda Tubaba Dipertaruhkan
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Surat Edaran Nomor: 300/01/1.06/Tubaba/2026 tentang pembatasan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga tak lebih dari sekadar lembaran kertas bagi sebagian pelaku usaha hiburan malam.
Room Naura dan Alzero Karaoke terpantau tetap beroperasi di tengah imbauan pembatasan tersebut. Kamis (26/2/2026), awak media mendapati aktivitas di lokasi berjalan normal. Dentuman musik terdengar jelas dari luar bangunan, menandakan operasional berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian.
Di saat pelaku usaha lain memilih menahan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, dua tempat hiburan ini justru seolah berjalan tanpa beban.
Lebih jauh, pemilik Room Naura secara terbuka memaparkan tarif kepada awak media: room tiga jam Rp100 ribu, pemandu lagu (PL) Rp70 ribu per jam, paket minuman “Pigur 100”, serta “Bird Putih” Rp80 ribu per botol. Penyampaian tarif tersebut memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan normal tanpa pembatasan berarti.
Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal imbauan Ramadhan yang diabaikan. Ini menyangkut konsistensi dan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan kebijakan yang mereka keluarkan sendiri.
Publik pun bertanya: mengapa tempat tersebut tetap percaya diri beroperasi? Apakah merasa aman dari penindakan? Ataukah ada pembiaran yang membuat aturan kehilangan daya?
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak Perda maupun instansi terkait. Ketidakhadiran tindakan konkret berpotensi menimbulkan persepsi bahwa regulasi hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap pelaku usaha tertentu.
Ramadhan bukan sekadar momentum spiritual, tetapi juga ujian integritas tata kelola pemerintahan daerah. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa konsekuensi, yang terkikis bukan hanya ketertiban umum, melainkan juga wibawa Pemkab dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi aturan.
Pemerintah daerah dituntut bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebab ketika aturan diabaikan tanpa sanksi, pesan yang tersampaikan jelas: kebijakan bisa dinegosiasikan, dan hukum bisa dipermainkan. (PD/Imam).






