Desa Muara Wakat Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa PAW

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Desa Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Besok 8 Mei 2025 Akan Melaksanakan Pesta Demokrasi Untuk Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Hal ini di disampaikan Oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Pengganti Antar Waktu Desa Muara Wakat ROPA’I kepada Media ini Rabu (7/05/2025).
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Muara Wakat Pengganti Antar Waktu (PAW) ROPA’I Ketika di Hubungi Media ini Melalui Via Telepon Mengatakan, Bahwa Besok Tanggal 8/05/2025 Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang di laksanakan di Aula Kantor Desa Muara Wakat.
“Terkait dengan Pemilihan Besok kita sudah siap, baik dari Persiapan Kegiatannya Maupun sampai dengan LogistikNya,” jelas nya.
Untuk calon yang mencalonkan diri dari Awalnya ada 4 Calon Namun terjadi seleksi karna Merujuk kepada Perbub Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Pengganti Antar Waktu, ketika Calon itu Mendaftar lebih dari 3 maka akan di Adakan Seleksi.
Pada tanggal 26 Maret 2025 di laksanakan seleksi dikuti 4 Calon, saat di seleksi 1 Gugur Berkas Menyisahkan 3 Calon yang lulus seleksi Yaitu 1. Harlian 2. Johansyah.T dan 3. Mandi,S.Pd.
“Untuk Ketiga Calon ini atas Nama Harlian adalah Penduduk Asli Desa Wakat sementara Calon Nomor Urut 2 atas nama Johansyah.T berasal dari Desa Sabuh dan beralamat di Desa Sabuh juga dan Calon Nomor Urut 3 atas Nama Mandi Beralamat di Kelurahan Jingah jadi ada 2 dari Luar dan satu Putra Daerah Desa Muara Wakat,” tutur ROPA’I.
ROPA’I Menjelaskan terkait dengan Pemilih yang memiliki Hak suara Itu merujuk kepada Peraturan Bupati dengan merujuk ke hasil berita acara Musdeskhus yang di laksanakan Oleh BPD berdasarkan Hasil Musyawarah tersebut terdapat ada 31 Peserta pemilih yang dimana terdiri dari Aparat Desa, BPD dan lembaga yang ada di Desa semuanya ada keterwakilan.
Dari 31 Pemilih tersebut 25 Orang Laki – Laki dan 6 Orang Perempuan. “Kami sebagai Panitia yang berjumlah 5 Orang Tetap mempunyai Hak Suara Untuk Memilih Calon kades Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai Hasil Musyawarah Khusus Desa pada tanggal 4 Maret 2025 yang di laksanakan BPD,” tambah dia.
Ketua BPD Desa Muara Wakat Tisen Triadi ketika di Konfirmasih Media ini Mengatakan Terkait persiapan pemilihan Besok. Ia mengatakan, Silahkan Hubungi ketua panitia pemilihan, “Kalo kami dari BPD sudah melakukan Persiapan Musyawarah Khusus Pemilihan kepala Desa Pengganti Antar Waktu,” sebutnya.
Selanjutnya Acara Pemilihan Kepala Desa di laksanakan sepenuhnya Oleh Penitia Pemilihan, Karna Besok Ada dua Agenda yang kita laksanakan yaitu Rapat Musyawarah sebelum Pemilihan, Baru Melaksanakan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu. Demikian, jelasnya menguraik. (Rizal).