BPK RI Temukan Dugaan Penyelewengan Hibah Alsintan Dinas KPTPH Lampung, Formades Desak Penegakan Hukum

Bandar Lampung, lingkarmerah.my.id – 4/7/2025 – BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan dan meminta Gubernur untuk memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto mencatat hibah alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani sebagai aset milik Pemprov Lampung.
Disinyalir sebanyak 771 unit alat mesin pertanian (alsintan) hasil hibah dari Kementerian Pertanian RI ke Dinas KPTPH Provinsi Lampung tahun 2022 hingga 2023 tidak jelas keberadaannya, yang diduga diselewengkan oleh oknum pejabat di Dinas tersebut.
Berdasarkan data pada tahun 2022 dan 2023 pemberian hibah alsintan oleh Kementerian Pertanian sebanyak 1.057 unit senilai lebih kurang Rp. 29,3 miliar. Dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit, sementara terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan atau tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, adanya dugaan “Dana siluman” di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung sebesar Rp 7,5 miliar yang ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Dalam catatan LHP Tahun 2024 sebanyak Rp 4,4 miliar diantaranya merupakan hasil sewa alsintan tidak masuk dalam kas daerah dan hanya ditampung di rekening brigade alsintan.
Diduga praktik tidak memasukkan dana hasil sewa alsintan di Dinas KPTPH ke kas daerah itu telah berlangsung bertahun-tahun dan uangnya diduga, digunakan sebagai bancakan oknum pengelola yang tergabung dalam brigade alsintan.
Dengan adanya dugaan penyelewengan di Dinas KPTPH Lampung tersebut, Junaidi Farhan Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) berharap Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) melalui Inspektorat untuk lebih serius melakukan pemeriksaan, dan apabila kuat ada dugaan penyimpangannya agar dapat dilaporkan ke APH untuk diproses secara hukum.
“Soal dugaan penyimpangan alsintan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura kita sangat berharap hal tersebut menjadi perhatian khusus Gubernur Lampung melalui Inspektorat untuk melakukan bersih – bersih dan pemeriksaan secara serius dan mendalam atas dugaan penyimpangan tersebut serta menyampaikan ke APH untuk diproses secara hukum, karena praktik ini harus dihentikan,” tegas Ketum Formades Junaidi Farhan.
Selain itu, Ketum Formades juga menyampaikan akan mengawal dugaan penyimpangan alsintan di Dinas KPTPH Provinsi Lampung tersebut sampai diproses secara hukum, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan masyarakat petani serta agar kedepan hal tersebut tidak terjadi lagi.
(Pedia HT/imam)