Ada Apa..?? Diduga Pemda Dan Polres Kukar Ikut Pembiaran Terkait Tambang Pasir Ilegal Diwilayah Kutai Kartanegara

Kukar Kaltim | LINGKAR MERAH–Para mafia Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) kini semakin menggila dan merajalela. Pemerintah Provinsi Kaltim khususnya Bupati dan Polres Kukar dianggap tak punya nyali untuk melawan apalagi untuk menghentikan para mafia tambang perusak lingkungan. Dapat dipastikan, “maka masyarakatlah nanti yang akan menjadi tumbal di balik brutalnya mafia tambang.
Wartawan Matajelata.com, secara tidak sengaja melintas dan melihat adanya aktifitas tambang yang aktif beroperasi di wilayah kukar, Kutai Kartanegara. Warga yang ditemui media ini menjelaskan,”bahwa ada pria yang sering disebut warga bernama H.Samsul, dia sering berada dilokasi ini, ucapnya
Wartawan matajelata.com menulusuri siapa pria tersebut, akhiranya dari beberapa informan warga dan sopir Dump Truck, tim media ini mendapatkan informasi, “bahwa pria bernama H Samsul adalah pemilik dari lokasi tambang galian C yang saat ini aktif beroperasi, sementara pengelolahnya sekaligus pengawas dilokasi bernama Ancu yang lebih akrab dipanggil Yusuf.
Pengelolah dan pemilik lahan tersebut keduanya diketahui sudah merencanakan membuka tambang galian C yang berlokasi di Pemedas Samboja RT 02 Jalur Balikpapan Kalimantan Timur.”Kini tambang pasir tersebut sudah cukup lama berjalan sampai saat ini.
Sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, atas nama warga Sofyan Lubis meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Pertambangan dan Kepolisian Polres Kukar untuk dapat menberantas dan menghentikan pelaku-pelaku perusak lingkungan diantaranya ilegal mining tambang pasir galian C.
“Diduga tambang pasir pasir galian C milik H. Samsul yang dikelolah bersama Ancu alias Yusuf tidak pernah tersentuh hukum hingga dirinya merasa berani menambang pasir tanpa mendapat teguran.
Tambang ilegal galian C yang tidak mengantingi izin pertambangan sudah jelas melanggar aturan dan melabrak undang undang pertambangan yang akan merujuk kepada pidana.
Kedua pelaku tambang galian C diduga ilegal bernama H samsul dan Ancu alias Yusuf, keduanya adalah pengelolah/pengawas dan pemilik lahan, yang tentu sangat bertanggung jawab terhadap dampak dari kerusakan lingkungan yang akan mengancam keselamatan warga diseputar lokasi.
Ditempat teroisah, ‘Ketua Lembaga Pemerhati dan Cinta Alam (PECINTA) Kalimantan,”Charles Banua Toding S.H,.M.H mengatakan kepada media ini, dirinya memintah kepada Gubernur Kalimantan Timur bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) agar dapat bertindak tegas dan menghentikan aktifitas llilegal berupa tambang liar yang diduga sudah banyak bermunculan diwilayah Kutai Kartanegara (Kukar) tanpa mengantongi Izin pertambangan dan batubara.
Melihat dari aktifitas tersebut, tentu pelaku pelaku tambang ilegal nantinya akan merusak lingkungan jika dibiarkan, serta dampaknya tentu akan semakin buruk apalagi sudah menggali dan menjaual aset milik negara.
Pelanggaran
Jika pelaku melanggar di Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal ini mengatur tentang penambangan tanpa izin.
Penjelasan Penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Pelaku penambangan tanpa izin dapat berupa orang atau badan hukum. Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif.(*/)
Bersambung