Ada Apa Dengan Polres Berau…?? Tambang Batubara Di Kilo 32 Labanan Berau Ditutup, “Sedangkan Pelaku Tambang Malah Dibebaskan

Berau Kaltim 9 September 2025

LINGKAR MERAH–Tambang Batubara galian C yang berlokasi di kilo 32 Labanan Berau Kaltim, Konon diduga tambang tersebut dihentikan oleh pihak APH lantaran baru baru ini Viral dimedia online, dengan adanya dugaan pembiaran dari pihak terkait, utamanya berasal dari pihak kepolisian Polres Berau diwilayah hukum Kab Berau Kaltim.

Tertutupnya tambang Batubara dilokasi kilo 32 Labanan Berau baru-baru ini dengan adanya kegiatan Rasia Tambang. Sedangkan diduga pihak terkait hanya memberhentikan tambang itu saja, sementara para pelaku tambang ilegal dibiarkan berkeliaran tanpa menjalani proses hukum.

Diketahui, berdasarkan aturan dalam undang undang minerba Pasal 109, bahwa

setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selaku Praktisi Hukum dan pengamat lingkungan,

“Dr. Muhammad Nur, S.H.,MPD.,C.F.L.S.,M.H,Ketika dihubungi melalui telfone WhatsApp malam tadi mengatakan,”bahwa dirinya sangat kecewa. dan menyesali tindakan dari pihak aparat hukum,”pasalnya, selaku aparat, pastinya memahami aturan hukum, ini justeru membiarkan para pelaku tambang ilegal berkeliaran bebas tanpa adanya proses hukum bagi pelaku sebagai bentuk efek jera.

Bukan hanya itu..?? “Diduga tambang yang sebelumnya aktif di kilo 32 Labanan Berau di bekingi oleh oknum berbaju coklat serta beberapa dari awak media dan ormas hingga merasa kebal hukum.

Polda Kalimantan Timur diminta untuk merevisi Kapolres Berau yang dinilai lamban dan tidak profesional menjalani tugas, “diantaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai penentu kebijakan di jajaran kepolisian Polres Berau, Ujar Pria yang sering disapa pak Doctor.

Kapolda Kalimantan Timur diminta untuk menangkap para pelaku tambang batubara ilegal yang sudah lama meresahkan warga. Pelaku pelaku tambang ilegal tidak bisa dibiarkan, ini sudah merusak lingkungan yang nantinya akan menciptakan malapetaka kepada masyarakat dari akibat longsor.

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliarmiliar. (*/)