SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Diduga Tolak Siswa Pindahan, Abaikan Instruksi Gubernur Lampung

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah disorot tajam usai diduga menolak permohonan pindah sekolah seorang siswa hanya karena perbedaan akreditasi antara sekolah asal dan sekolah tujuan. Kebijakan sepihak ini dinilai bertentangan dengan instruksi tegas Gubernur Lampung yang melarang sekolah melakukan tindakan yang berpotensi membuat siswa putus pendidikan.
Peristiwa ini mencuat pada Senin (11/8/2025).
Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, saat ditemui tim media di ruang kerjanya, mengaku pihaknya tidak dapat menerima siswa pindahan dari SMK lain yang memiliki akreditasi berbeda.
“Perbedaan akreditasi menjadi alasan kami menolak permohonan pindah siswa tersebut,” ujarnya tanpa ragu.
Namun, keterangan itu langsung dipatahkan oleh Kepala Sekolah SMKN Tegal Mukti Waykanan, sekolah asal siswa. Ia menegaskan, akreditasi bukan alasan sah untuk menolak siswa pindahan selama jurusan yang diambil tetap sama.
“Akreditasi tidak seharusnya menjadi penghalang. Yang penting jurusannya sama, dan siswa tetap mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikannya,” tegasnya.
Penolakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengutamakan hak pendidikan tanpa diskriminasi administratif.
Media menilai, langkah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah berpotensi melanggar prinsip Wajib Belajar 12 Tahun serta Instruksi Gubernur Lampung terkait pencegahan siswa putus sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta segera turun tangan, memproses kasus ini sesuai prosedur, dan memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan Lampung.
(Pedia HT/Imam)