Diduga Tinggal Serumah dengan Pria Lain, Kepala Sekolah SD Negeri di Tulang Bawang Tengah Masih Berstatus Istri Orang

Tulang Bawang Barat,–lingkarmerah.my.id – 18 Juni 2025 — Seorang Kepala Sekolah dari salah satu SD Negeri di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga telah tinggal serumah dengan seorang pria lain selama bertahun-tahun, meskipun proses perceraiannya baru resmi diputus oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah pada 16 Juni 2025.

Informasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa perkara perceraian dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PA.TWg diajukan pada 23 Januari 2025 dan putusan pada 16 Juni 2025.

Tim media yang melakukan penelusuran ke rumah kediaman kepala sekolah tersebut menemukan seorang pria sedang beraktivitas di rumah tersebut. Saat dikonfirmasi, pria itu mengaku telah menikah secara sah dengan kepala sekolah yang dimaksud, namun belum dikaruniai anak.

Ketua RK 1 RT 3 setempat, Waluyo, memberikan penjelasan bahwa sang kepala sekolah telah tinggal di lingkungan tersebut selama tiga tahun.

“Awalnya saat datang ke sini, statusnya janda. Ia membangun rumah di wilayah kami dan saya sendiri pernah bekerja saat membangun rumah itu. Sekitar satu tahun kemudian, seorang pria mulai tinggal bersamanya dan mengaku sebagai suaminya. Tapi memang kesalahan saya sebagai RT, saya tidak sempat meminta data resmi mereka,” ungkap Waluyo.

Waluyo juga menambahkan bahwa dalam Kartu Keluarga, kepala sekolah tersebut memang tercatat memiliki suami, namun nama yang tertera berbeda dengan pria yang saat ini tinggal serumah dengannya.

Untuk mencari kejelasan terkait pernikahan mereka, tim media mendatangi petugas P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) di tiyuh setempat. Namun, petugas menyatakan tidak mengetahui secara pasti perihal pernikahan kepala sekolah tersebut.

“Seingat saya, dia kepala sekolah, entah SD atau SMP. Tapi menikahnya bukan di tiyuh ini, mungkin di tempat lain. Ia sudah tiga tahun tinggal di sini, tetapi menikah dengan pria yang sekarang baru sekitar satu atau dua tahun lalu. Saat membangun rumah dulu, mereka belum menikah,” ungkap petugas P3N.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah enggan memberikan keterangan secara resmi saat dikunjungi tim media dan tidak mengizinkan perekaman. Namun, data perkara dapat diakses melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PA.TWg.