DKPP Panggil Ketua Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

Bandarlampung, lingkarmerah.my.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 akan digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP, David Yama, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis (12/6).
David menjelaskan bahwa sidang tersebut akan mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para teradu diduga tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat. Padahal, alat bukti dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata David.
Ia menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan awak media yang ingin mengikuti jalannya persidangan dapat hadir langsung di lokasi.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan. Bagi masyarakat atau wartawan yang ingin menyaksikan langsung, dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai,” katanya.
Untuk memudahkan akses publik, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.
“Dengan begitu, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David. (Fht).