DPRD Bersama Pemkab Murung Raya Gelar Rapat Raperda Perseroda

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat pembahasan rencangan peraturan daerah (Raperda) tentang pendirian Perusda atau Perusahaan persroan daerah dan pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya.
Rapat ini sekaligus bahas usulan tiga Raperda Masa Sidang II tahun 2025 di ruang rapat Pleno DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (10/6/2025). Rapat ini, di pimpin Wakil ketua II DPRD Murung Raya, Likon, di hadiri wakil Bupati Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dan Plt. Sekda Murung Raya, asisten Sekda, Anggota DPRD.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin memaparkan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rahmanto menekankan, pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri sehingga mampu menangkap dan mengelola peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki Kabupaten Murung Raya.
Wakil Bupati Rahmanto menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara serius.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap usulan pembahasan bersama DPRD ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata wakil bupati.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya, serta anggota DPRD menyambut baik inisiatif tersebut, dan menyatakan dukungan terhadap rencana pendirian Perseroda.
Mereka juga memberikan sejumlah masukan kritis, disampaikan oleh DPRD, antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan usaha milik daerah. (red).