Serobot Lahan Warga, PT SMM di laporkan ke DPR-RI

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Penyerobotan lahan Warga yang di duga di lakukan Oleh PT. Suprabari Maponindo Mineral (PT.SMM) di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencuat kepermukaan yang berakhir di laporkan ke DPR-RI.
Pasalnya dua kali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara Melayangkan surat kepada PT.SMM Untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak perna Hadir alis Mangkir.
H.Almiyani Balang Warga Desa Lemo l merasa sangat keberatan atas penyerobotan lahan miliknya seluas 150 hektare tanpa ada pertanggung jawaban dari pihak manajemen PT.SMM, sehingga ia mengadukan Perusahaan tersebut ke Anggota DPR-RI Komisi Xll Bapak Sigit K Yunianto yang membidangi ESDM pada, Kamis (05/06/2025).
Pertemuannya dengan Bapak Sigit K Yunianto Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P tersebut, ia di dampingi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Yakni : Hj.Henny Rosgiati Rusli, H.Suparjan Efendi, H.Taufik Nugraha, dan Patih Herman, AB sekaligus untuk Menyerahkan Dokumen berupa Surat Tanah Miliknya yang diduga sudah di Garap Oleh PT.SMM.
Almiyani Balang Mengatakan Pengaduan itu dilakukan atas sewenang-wenangnya PT.SMM penyerobot atau Menggusur lahan miliknya oleh pihak perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di wilayah, Desa Lemo l.
“Sebelumnya saya sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Barut untuk di lakukan RDP Namun dua kali di Panggil DPRD, Perusahaan ini selalu Mangkir,Alasanya karna sengketa Lahan tersebut sudah “Inkrah” di pengadilan Negeri Muara Teweh padahal sampai sekarang Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh masih bersifat “Drop Out” (DO) Artinya : Gugatan atau Permohonan tidak dapat di terima karena Cacat formal atau kekurangan dalam Persyaratan Hukum,” jelasnya.
Ia berharap dengan di laporkannya Permasalahan ini ke DPR-RI, Nantinya dapat membuahkan hasil sesuai dengan Harapan kami, ungkap H.Almiyani
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Patih Herman, AB, ketika di Konfirmasih Media ini mengatakan bahwa kasus sengketa Lahan antara H.Almiyani Balang dengan Pihak Perusahaan PT.SMM tersebut harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya perusahaan yang berinvestasi diwilayah Desa Lemo khusunya kabupaten Barito Utara harus taat aturan dan jangan seenaknya menggarap lahan masyarakat tanpa ada Ganti Ruginya.
“Untuk itu, DPRD kabupaten Barito Utara secara kelembagaan akan terus Mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” ungkapnya kepada Media ini.
Patih Herman mengungkapkan Bahwa sengketa lahan ini sebenarnya sudah lama, sudah dua kali menyurati Pihak perusahaan untuk RDP, namun sampai sekarang pihak Perusahaan tidak perna hadir untuk meminta ketenangan dari masing -masing pihak.
“Alhamdulillah Hari ini kita Mendampingi Bapak H.Almiyani Balang Untuk ketemu dengan Anggota DPR-RI Bapak Sigit K Yunianto, untuk Menyerahkan Dokumen berupa Surat Tanah yang sudah di Garap Oleh PT.SMM, yang sekarang posisi beliau ada di Muara Teweh dalam rangka Reses,” cap Patih kepada Media ini. (Rizal).