WARGA DESAK KADUS SINAR JAYA NURKOLIS DICOPOT! KINERJA DISOROT, DUGAAN DOKUMEN DAN HONOR ATAS NAMA ANAK JADI TANDA TANYA
PESAWARAN, Lingkarmerah.my.id – Gelombang protes masyarakat terhadap Kepala Dusun (Kadus) Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kian mencuat. Warga mendesak Kepala Desa Paya segera mengevaluasi, bahkan mengganti Nurkolis dari jabatannya karena kinerja dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan dusun dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat.
Ketidakpuasan tersebut bukan sekadar keluhan biasa. Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap pelayanan, kepedulian terhadap lingkungan, hingga respons kepala dusun terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Bahkan, penolakan terhadap kepemimpinan Nurkolis disebut telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis masyarakat tertanggal 19 September 2026. Dalam kesepakatan itu, warga secara tegas menyampaikan keberatan dan menghendaki adanya pergantian Kepala Dusun Sinar Jaya.
Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Paya. Sebab, kepala dusun merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jabatan tersebut bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, kepedulian, dan integritas.
Jika masyarakat sudah menyampaikan keberatan secara tertulis, pemerintah desa tidak sepatutnya menutup mata atau membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa evaluasi yang jelas.
DUGAAN DOKUMEN ATAS NAMA ANAK, PROSES PENGANGKATAN DIPERTANYAKAN
Di tengah tuntutan pergantian tersebut, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni dugaan penggunaan dokumen administrasi atas nama anak kandung Nurkolis dalam proses pemenuhan persyaratan pengangkatannya sebagai kepala dusun.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga kepada awak media. Narasumber mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik anak kandung Nurkolis dalam proses administrasi pengangkatan perangkat desa tersebut.
Jika informasi ini benar, tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara serius. Sebab, persyaratan administrasi merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan perangkat desa dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya, dokumen apa saja yang digunakan dalam proses pengangkatan Nurkolis? Siapa yang melakukan pemeriksaan dan verifikasi? Apakah seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
Pemerintah Desa Paya harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai persoalan yang menyangkut legalitas administrasi jabatan pemerintahan desa justru dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
HONOR KADUS DIDUGA ATAS NAMA ANAK KANDUNG, SIAPA PENERIMA SEBENARNYA?
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan pencatatan honorarium Kepala Dusun Sinar Jaya atas nama seseorang berinisial R, yang menurut keterangan narasumber merupakan anak kandung Nurkolis.
Narasumber menyebutkan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari beberapa rekan Nurkolis yang sama-sama bertugas sebagai aparatur Desa Paya.
Kabar tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait administrasi pembayaran honorarium kepala dusun.
Apakah benar honorarium Kadus Sinar Jaya tercatat atas nama inisial R? Jika benar, mengapa pencatatan dilakukan demikian? Siapa yang secara resmi tercantum sebagai penerima pembayaran, dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya?
Hal ini perlu dijelaskan secara terang benderang oleh Pemerintah Desa Paya. Apalagi, setiap pembayaran honorarium yang bersumber dari anggaran pemerintahan harus memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perbincangan di tengah masyarakat tanpa pernah diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Awak media menegaskan, dugaan penggunaan dokumen dan pencatatan honorarium tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, pemeriksaan dokumen asli dan klarifikasi pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan kebenarannya.
NURKOLIS SAAT DIKONFIRMASI: SILAKAN TANYA KE DESA
Saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan persyaratan administrasi pengangkatannya, Nurkolis memberikan tanggapan dengan mengarahkan awak media untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah desa.
“Atas nama sayalah, bapak tanya aja di Desa, na jadi kesimpulannya desa dimana, adanya saya jadi aparatus desa inikan karna dari desa pak, bukan atas nama apa kemauan sendiri, jadi kalau memang prosedurnya itu harus makai persyaratan segala, itukan yang menjadikan Desa itu, persyaratan apa aja, na jadi kalau bapak menanyakan masalah itu ya bapak bisa konfirmasi ke Desa,” ujar Nurkolis.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara khusus dugaan penggunaan dokumen atas nama anak kandung maupun informasi mengenai pencatatan honorarium atas nama inisial R.
Karena itu, Kepala Desa Paya perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul kesan saling melempar tanggung jawab dalam persoalan yang menyangkut administrasi pemerintahan desa.
KEPALA DESA PAYA JANGAN DIAM, ASPIRASI WARGA HARUS DITINDAKLANJUTI
Masyarakat meminta Kepala Desa Paya tidak menganggap remeh persoalan ini. Tuntutan warga yang telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis harus ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala desa juga diminta memeriksa kebenaran informasi terkait dokumen pengangkatan dan pencatatan honorarium Nurkolis.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Namun, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, pemerintah desa wajib menunjukkan penjelasan dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi kunci untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERUS TERKIKIS
Persoalan di Dusun Sinar Jaya kini bukan hanya menyangkut tuntutan pergantian seorang kepala dusun. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kualitas pelayanan publik, kepatuhan terhadap aturan administrasi, serta keterbukaan Pemerintah Desa Paya kepada masyarakat.
Jabatan kepala dusun merupakan amanah, bukan sekadar posisi untuk memperoleh honorarium. Setiap aparatur desa wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Desa Paya. Apakah tuntutan warga akan ditindaklanjuti dengan evaluasi terbuka, atau justru dibiarkan tanpa kepastian?
Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya menjadi dokumen di atas kertas, sementara pertanyaan mengenai administrasi pemerintahan desa tidak pernah mendapatkan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Desa Paya terkait tuntutan pergantian Nurkolis, dugaan penggunaan dokumen atas nama anak kandung, serta informasi pencatatan honorarium atas nama inisial R.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Nurkolis, Kepala Desa Paya, serta instansi terkait demi menjunjung tinggi keberimbangan pemberitaan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah. (PD/Imam)






