Anggaran Revitalisasi SDN 21 TBU Tembus Rp1,1 Miliar, Dugaan Markup Mencuat! Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan

TULANG BAWANG BARAT, Lingkarmerah.my.id – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 21 Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, kini menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp1.114.786.897 dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) itu diduga menyisakan sejumlah persoalan serius.

Mulai dari dugaan penggelembungan anggaran (markup) hingga indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar: apakah pelaksanaan proyek benar-benar sebanding dengan anggaran negara yang telah dikucurkan?

Berdasarkan penelusuran awak media, terdapat sejumlah hal dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih, anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar tersebut seharusnya menghasilkan fasilitas pendidikan dengan kualitas konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah seorang pekerja bangunan bernama Heri, ketika dimintai keterangan, mengaku hanya berstatus sebagai pekerja borongan dan tidak mengetahui secara rinci siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan maupun pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

“Saya cuma pekerja, enggak tahu apa-apa, Pak,” ungkap Heri.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait siapa pelaksana kegiatan, bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran, serta sejauh mana pengawasan terhadap pekerjaan fisik di lingkungan sekolah tersebut.

ANGGARAN MILIARAN RUPIAH JANGAN SAMPAI LOLOS DARI PENGAWASAN

Publik tentu berhak mempertanyakan penggunaan anggaran negara. Sebab, program revitalisasi sekolah bukan proyek kecil yang bisa dikerjakan tanpa pengawasan ketat. Setiap pekerjaan wajib mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Jika benar ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, material, volume, dan hasil pekerjaan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Harus ada pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi kelalaian, penyimpangan administrasi, atau bahkan dugaan tindak pidana.

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun ke lapangan. Audit investigatif dan pemeriksaan teknis diperlukan agar penggunaan dana APBN tersebut tidak sekadar dipertanggungjawabkan di atas kertas, tetapi juga terbukti melalui hasil pekerjaan yang nyata.

Dinas Pendidikan Tubaba dan konsultan pengawas pun perlu memberikan penjelasan. Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sementara kualitas hasil pembangunan justru menjadi pertanyaan publik.

KEPALA SEKOLAH DIMINTA BUKA SUARA

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala SDN 21 Tulang Bawang Udik, Christinawati, S.Pd., melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Namun, belum ada tanggapan yang diterima. Upaya menemui yang bersangkutan secara langsung di lingkungan sekolah maupun kediamannya juga belum membuahkan hasil.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak sekolah dan instansi terkait. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban dalam penggunaan uang negara.

Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru menyisakan persoalan yang merugikan kepentingan publik. Apabila terdapat penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 21 Tulang Bawang Udik, Dinas Pendidikan Tubaba, konsultan pengawas, maupun seluruh pihak terkait.

(PD/Imam)