Buai Bulan Bersatu Resmi Dideklarasikan, Masyarakat Adat Tolak Perpanjangan HGU PTPN 7 dan Ancam Duduki Lahan

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Perlawanan masyarakat adat terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Usaha Bunga Mayang memasuki babak baru. Melalui forum Pepung Adat yang digelar pada Jumat (3/7/2026), masyarakat adat Marga Buai Bulan Udik secara resmi mendeklarasikan Buai Bulan Bersatu (B3) sebagai wadah perjuangan untuk merebut kembali hak-hak masyarakat atas lahan seluas 3.819,1292 hektare yang selama puluhan tahun berada dalam penguasaan perusahaan negara tersebut.

Deklarasi yang berlangsung di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dihadiri unsur pemerintah daerah, Camat Tulang Bawang Udik Ashari, 206 Kepala Pepadun, empat kepala tiyuh, sembilan kepala tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga dari berbagai tiyuh.

Empat tiyuh yang tergabung dalam Marga Buai Bulan Udik yakni Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu. Dukungan juga mengalir dari sembilan tiyuh penyanggah, yaitu Kartasari, Karta Raya, Kartaraharja, Way Sido, Karta Tanjung Selamat, Kagungan Ratu, Kagungan Ratu Agung, Marga Kencana, dan Gading Kencana.

Sebanyak 572 peserta dari empat tiyuh induk dan 95 peserta dari sembilan tiyuh penyanggah tercatat hadir. Kehadiran mereka menjadi simbol kuat bahwa persoalan tanah ulayat yang telah berlangsung selama puluhan tahun kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan segelintir orang, melainkan telah menjadi perjuangan kolektif masyarakat adat.

Dalam deklarasi tersebut, Hj. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, didampingi Agus Mutarom sebagai Sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal sebagai Bendahara. Sementara tim pendamping hukum dipercayakan kepada Alfian Suni, SH., MH., CPM., STAN dan Frendy Ikromi, SH., MH.

HGU Dipersoalkan, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata. Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, Hj. Idham, menegaskan bahwa masyarakat adat menolak keras apabila pemerintah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan tanah ulayat diselesaikan.

Menurutnya, secara substansi masa hak perusahaan telah berakhir pada tahun 2025. Adapun periode hingga 2028 merupakan proses administrasi yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan oleh perusahaan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa HGU masih aman hingga 2028. Secara substansi hak itu telah berakhir pada 2025. Karena itu kami meminta pemerintah tidak gegabah mengeluarkan rekomendasi sebelum hak-hak masyarakat adat diselesaikan secara adil dan transparan,” tegas Hj. Idham.

Pernyataan tersebut disambut dukungan peserta Pepung Adat yang menilai pemerintah harus berpihak kepada masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan di atas tanah leluhurnya sendiri.

Enam Tuntutan Keras Masyarakat Adat
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat adat menyampaikan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan perusahaan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN 7 sebelum penyelesaian tanah ulayat dilakukan secara terbuka dan transparan.

Masyarakat juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak menerbitkan sertifikat HGU baru sebelum seluruh hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, mereka menuntut pemenuhan hak masyarakat melalui program CSR yang diklaim tidak pernah dirasakan sejak proses pembebasan lahan pada tahun 1984. Tuntutan lain adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan yang selama ini disebut-sebut menjadi hak masyarakat namun belum terealisasi.

Masyarakat juga meminta dukungan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar berpihak kepada masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Mereka turut menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengevaluasi badan usaha milik negara yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Ancam Duduki Lahan Jika Tuntutan Diabaikan
Pernyataan paling keras muncul pada poin terakhir deklarasi. Masyarakat adat menegaskan siap menduduki lahan yang saat ini dikuasai PTPN 7 apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons serius dari pemerintah maupun perusahaan.

Sikap tersebut menunjukkan tingginya akumulasi kekecewaan masyarakat yang merasa hak-haknya terus diabaikan selama lebih dari empat dekade.

Juru Bicara Buai Bulan Bersatu, Aswar, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata persoalan lahan, melainkan menyangkut keadilan yang selama ini belum pernah dirasakan masyarakat adat.

“Sejak pembebasan lahan tahun 1984 hingga hari ini, masyarakat adat tidak pernah merasakan pemenuhan hak sebagaimana mestinya. Kami tidak pernah menikmati program CSR secara nyata, tidak mendapatkan kebun plasma 20 persen, dan tidak melihat keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat adat,” ujarnya.

Menurut Aswar, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan HGU karena persoalan yang ada belum pernah benar-benar diselesaikan.

“Kami meminta pemerintah jangan menutup mata terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Jangan sampai perpanjangan HGU diberikan sementara hak masyarakat adat masih menggantung tanpa kepastian. Negara harus hadir memberikan keadilan bagi rakyatnya,” tegasnya.

Deklarasi Buai Bulan Bersatu menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan masyarakat adat Marga Buai Bulan Udik memasuki fase yang lebih serius. Dengan dukungan lintas tiyuh, tokoh adat, dan ratusan warga, tekanan terhadap pemerintah dan PTPN 7 diperkirakan akan terus menguat menjelang proses perpanjangan HGU yang menjadi polemik di tengah masyarakat (PD)imam