Deklarasi Buai Bulan Bersatu, Masyarakat Adat Tolak Perpanjangan HGU PTPN 7

lingkarmerah.my.id – Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mendeklarasikan Buai Bulan Bersatu (B3) sebagai wadah perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektar, Jumat 3 Juli 2026 pukul 13:00 wib.

Deklarasi yang berlangsung dalam Pepung Adat tersebut dihadiri dari Unsur Pemerintah Daerah, Camat Tulang Bawang Udik Ashari, 206 kepala pepadun dari empat tiyuh, empat kepala tiyuh, sembilan kepala tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.

Empat tiyuh yang tergabung dalam Marga Buai Bulan Udik yakni Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu.

Selain itu, sembilan tiyuh penyanggah yang menyatakan dukungan antara lain Tiyuh Kartasari, Karta Raya, Kartaraharja, Way Sido, Karta Tanjung Selamat, Kagungan Ratu, Kagungan Ratu Agung, Marga Kencana, dan Gading Kencana. Total peserta yang hadir mencapai 572 orang dari empat tiyuh dan 95 orang dari sembilan tiyuh penyanggah.

Dalam deklarasi tersebut, Hj. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, didampingi Sekretaris Agus Mutarom serta Bendahara Zuhairi dan Zainal. Sementara pendampingan hukum perjuangan masyarakat dipercayakan kepada Alfian Suni, SH., MH., CPM., STAN.

Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, Hj. Idham, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan baru dimulai menjelang berakhirnya HGU pada 31 Desember 2028. Menurutnya, secara substansi masa HGU telah berakhir pada 2025, sedangkan hingga 2028 merupakan proses yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan hak oleh perusahaan.

“Jangan dipahami bahwa HGU baru habis pada 2028. Tahun 2025 masa haknya sudah berakhir, sedangkan tiga tahun berikutnya merupakan proses perpanjangan yang diajukan perusahaan. Karena itu kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi sebelum persoalan hak masyarakat adat diselesaikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat adat juga membacakan enam poin pernyataan sikap. Di antaranya meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN 7 sebelum penyelesaian tanah ulayat dilakukan secara terbuka dan transparan.

Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN RI tidak menerbitkan sertifikat HGU baru, menuntut pemenuhan hak masyarakat berupa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diklaim belum pernah diterima sejak pembebasan lahan tahun 1984, serta menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan.

Selain itu, masyarakat meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat, agar berpihak pada perjuangan masyarakat adat. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi badan usaha milik negara yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi rakyat.

Dalam poin terakhir pernyataan sikap, masyarakat menegaskan akan mengambil langkah menduduki lahan yang saat ini dikuasai PTPN 7 apabila seluruh tuntutan tersebut tidak direspons.

Sementara itu, Juru Bicara Buai Bulan Bersatu, Aswar, berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum persoalan tanah ulayat masyarakat adat diselesaikan.

“Kami berharap pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan HGU. Ketika HGU berakhir, tanah itu seharusnya kembali kepada negara dan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Menurut Aswar, sejak proses pembebasan lahan pada tahun 1984 hingga saat ini, masyarakat adat Marga Buai Bulan Udik belum pernah merasakan pemenuhan hak sebagaimana yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.

“Selama puluhan tahun masyarakat hidup dalam kesulitan. Hak kami tidak pernah dipenuhi, baik melalui program CSR, tanggung jawab sosial dan lingkungan, maupun kebun plasma 20 persen sebagaimana yang selama ini kami perjuangkan. Karena itu kami berharap pemerintah hadir memberikan keadilan bagi masyarakat adat,” pungkasnya (PD)imam