Diduga Buang Limbah ke Irigasi, Dapur MBG Mulya Asri Terancam 9 Tahun Penjara

Tulang Bawang Barat, lingkarmmerah.my.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali terseret isu serius. Dapur MBG di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, diduga membuang limbah langsung ke saluran irigasi yang menjadi sumber kehidupan petani dan warga sekitar.

Irigasi tersebut bukan saluran pembuangan. Ia adalah urat nadi pertanian, sumber air sawah, kebutuhan rumah tangga, hingga penopang ekosistem. Jika tercemar, dampaknya bisa meluas—hasil panen terancam, kualitas air menurun, dan risiko penyakit mengintai masyarakat yang menggunakan air tersebut.

Warga menyebut limbah dapur dialirkan tanpa pengolahan yang memadai. Jika benar, tindakan itu bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 menegaskan: setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan/atau pencemaran air dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Artinya, jika unsur kesengajaan dan pencemaran terbukti, ancaman hukumannya tidak main-main.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait di Tubaba. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan dan uji laboratorium kualitas air.

Program untuk rakyat tidak boleh berubah menjadi sumber petaka bagi rakyat. Irigasi adalah infrastruktur vital, bukan tempat pembuangan limbah. Jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus tegas—tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih. (Tim).