Pasar Malam di Tubaba Diduga Muat Perjudian Terselubung, Anak-anak Ikut Terlibat
TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id – Aktivitas pasar malam yang digelar di Lapangan Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah wahana permainan di lokasi tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian yang disamarkan sebagai permainan ketangkasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa jenis permainan mengharuskan pengunjung menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan kesempatan bermain, dengan iming-iming hadiah tertentu apabila berhasil menang. Pola ini dinilai telah melenceng dari konsep hiburan rakyat dan mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Ironisnya, permainan tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa. Anak-anak di bawah umur tampak bebas ikut bermain tanpa adanya pembatasan usia maupun pengawasan dari penyelenggara. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius masyarakat karena berpotensi menanamkan perilaku berjudi sejak dini, yang berdampak buruk terhadap perkembangan mental, moral, dan karakter anak.
Seorang warga Pulung Kencana menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan. “Kalau sekadar hiburan, tidak masalah. Tapi ini sudah bayar, ada hadiah, dan anak-anak ikut main. Ini jelas bukan tontonan yang sehat,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 59 ayat (2), negara diwajibkan melindungi anak dari eksploitasi ekonomi serta aktivitas yang membahayakan perkembangan mental dan moral.
Selain itu, Pasal 76I secara tegas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana.
Berpotensi Langgar KUHP Baru
Praktik tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam Pasal 426 hingga Pasal 428 ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang, termasuk yang dikamuflasekan sebagai permainan atau hiburan.
Larangan ini tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga penyelenggara serta pihak-pihak yang memberikan ruang dan kesempatan terjadinya praktik perjudian. Keterlibatan anak-anak menjadi faktor pemberat yang tidak dapat ditoleransi, baik secara sosial maupun hukum.
Peran Aparat dan Pemda Dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola pasar malam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Minimnya respons memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak berwenang.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban. Pasar malam yang seharusnya menjadi ruang hiburan dan rekreasi keluarga dinilai tidak boleh dibiarkan berubah menjadi ladang praktik perjudian terselubung, terlebih jika melibatkan anak-anak.
Publik menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. (PD).






