Dugaan Penculikan dan Perkawinan Paksa Anak di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi
Tulang Bawang, lingkarmerah.my.id – Kasus dugaan penculikan dan perkawinan paksa terhadap seorang anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban, sebut saja Bunga (14), diduga diculik di depan Rumah Sakit Umum Menggala pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan keluarga, setelah diculik, korban diduga disembunyikan oleh pelaku untuk dinikahi. Namun, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya surat peninggalan maupun uang adat (tenepik) sebagaimana lazimnya adat Lampung. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara paksa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial Y (50), yang disebut-sebut dibantu oleh beberapa orang lainnya dalam melancarkan aksi tersebut.
Tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya, orang tua korban, Ermawati, melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/236/X/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang, Herpan Afriza, melalui stafnya Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban sejak awal.
“Orang tua korban sudah menghubungi kami melalui telepon dan WhatsApp sejak beberapa hari lalu dan sudah kami respons. Kami juga sudah berkoordinasi dengan TP Unit, dalam hal ini penyidik,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik, saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun sebagian tidak memenuhi panggilan.
“Saksi-saksi sudah diundang, tetapi tidak hadir, terutama dari pihak keluarga terduga pelaku. Sudah dua kali dipanggil namun tetap tidak hadir. Jika sudah dipanggil kepolisian dan mangkir dua kali, maka polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa,” jelasnya.
Terkait proses pembuktian, Dedy menyampaikan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mengenai hasil visum korban.
“Informasinya, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum. Memang untuk visum di rumah sakit prosesnya cukup lama, bisa memakan waktu beberapa bulan. Namun hasil visum tersebut sangat penting sebagai alat bukti dalam proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Dedy Kurniawan menjelaskan peran dan fungsi UPTD PPA dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Fungsi kami di Dinas PPA adalah mendampingi korban. Untuk proses hukumnya, kami bersifat koordinatif dengan kepolisian. Jika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kami juga berkoordinasi dengan jaksa, dan apabila sudah sampai ke pengadilan, kami akan mendampingi korban dalam proses persidangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak, khususnya korban kekerasan dan kejahatan seksual.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Tulang Bawang dan menunggu perkembangan hasil penyelidikan serta alat bukti pendukung. (PD).






