Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara
Morowali, lingkarmerah.my.id – 13 November 2025; CV. Lingto Perkasa, perusahaan penyedia jasa konstruksi yang berdomisili di Desa Towara, Kabupaten Morowali Utara, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara di Pengadilan Negeri Poso.
Gugatan ini terkait proyek strategis Tanggul Pengaman Pantai/Batu Gajah Seksi I di Desa Unkgea, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.999.500.000,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam Morowali Utara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 360/32/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
Tiga Pihak Digugat
Dalam gugatan yang diajukan, CV. Lingto Perkasa diwakili oleh Direktur Safiuddin, dengan kuasa hukum dari Kantor Hukum CLA Law Firm, yang dikenal berpengalaman dan berintegritas dalam bidang hukum. Tim kuasa hukum terdiri dari Herman Nompo, S.H., M.H., Kartini, S.H., M.H., dan Ahmad Tahir Manusama, S.H.
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah:
1. Tergugat I: Kepala BPBD Kabupaten Morowali Utara, selaku Pengguna Anggaran (PA).
2. Tergugat II: Darman Bada, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO).
3. Turut Tergugat: Bupati Morowali Utara, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pekerjaan Selesai 100%, Pejabat Tolak Bayar
CV. Lingto Perkasa menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan SPK Nomor 360/02/SPMK-PL-TD/BPBD/IX/2020 tertanggal 17 September 2020, dan dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) pada 12 Februari 2021 yang ditandatangani serta diverifikasi oleh pihak BPBD Morowali Utara.
Meski semua tahapan telah terpenuhi, pihak tergugat menolak melakukan pembayaran tanpa alasan hukum yang sah. Penolakan ini dinilai penggugat sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang, sebab seluruh dokumen resmi menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan.
Dugaan Itikad Buruk dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam proses klarifikasi sebelumnya, pihak tergugat beralasan bahwa proyek tersebut “dikerjakan sebelum adanya SPK”. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh penggugat karena tidak didukung bukti faktual dan bertentangan dengan dokumen resmi.
Dokumen yang memperkuat klaim penggugat antara lain:
SPK resmi tertanggal 17 September 2020,
BASTHP yang menyatakan pekerjaan 100% selesai dan diterima,
Laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh PPK sesuai periode pelaksanaan.
Tindakan menolak pembayaran atas alasan yang tidak berdasar tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas itikad baik dan asas umum pemerintahan yang bersih, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.
Tuntutan Ganti Rugi
Melalui gugatan ini, CV. Lingto Perkasa menuntut:
1. Kerugian Materiel sebesar Rp 1.999.500.000,00, yakni nilai pekerjaan yang telah selesai namun belum dibayarkan.
2. Kerugian Immatéril sebesar Rp 500.000.000,00, akibat rusaknya reputasi perusahaan, nama baik, dan terganggunya kegiatan operasional.
Pernyataan Kuasa Hukum
Dalam keterangannya kepada media, Herman Nompo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat dari CLA Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.
“Kami berharap pihak tergugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ini. Jika hal itu dilakukan, maka perkara ini tidak perlu berlanjut ke pokok perkara. Namun bila tidak, kami siap menempuh jalur hukum hingga tuntas,” ujar Herman Nompo tegas.
Ia menambahkan bahwa sikap abai terhadap kewajiban keuangan daerah tidak hanya merugikan pihak kontraktor, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Negara tidak boleh membiarkan penyedia jasa yang bekerja sesuai aturan justru dirugikan oleh keputusan sepihak. Ini tentang keadilan dan tanggung jawab moral pejabat publik,” tambahnya. (red)






